IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang mengatur penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2021 dalam pasal 1 poin 5, penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja yang selanjutnya disebut dengan penyetaraan jabatan adalah suatu proses penyandingan nama jabatan baru.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulis aturan tersebut yang dikutip, Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, pasal 7 disebutkan nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri keuangan.
Kemudian penyetaraan jabatan ini dikecualikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas.