"Nama Jabatan Baru, Perubahan Nama Jabatan, atau Jabatan Pelaksana Tertentu yang telah ditetapkan peringkatjabatannya oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyetaraan Jabatan dengan berpedoman pada besaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," tulisnya. (TYO)
Advertisement
Cegah Korupsi, Sri Mulyani Terbitkan Beleid Soal Tunjangan Pegawai Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang mengatur penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP.

Cegah Korupsi, Sri Mulyani Terbitkan Beleid Soal Tunjangan Pegawai Pajak. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement