IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal kenaikan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Pemerintah diminta untuk melakukan sosialisasi lebih masif untuk memastikan kenaikan usia pensiun ini diterima dengan baik oleh pekerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menilai, kenaikan batas usia pensiun sebenarnya bukan hal yang baru. Pasalnya, kenaikan sudah dilakukan secara bertahap pada 2019 berdasarkan aturan yang dibuat pada 2015.
Soal batas pensiun, menurut Shinta, praktik di lapangan tergantung pada kebijakan masing-masing dari perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama antara perusahaan dan pekerja.
Dia mengaku, kenaikan usia pensiun akan sangat berdampak bagi pekerja karena mereka akan lebih lama menerima pencairan manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih bagi mereka yang pensiun sebelum 59 tahun, harus menunggu hingga batas usia pensiun tersebut.
Dengan demikian, CEO Sintesa Group itu menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman soal masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun secara lebih baik, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.