"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ujarnya lewat keterangan resmi dikutip Minggu (12/1/2025).
Bagi perusahaan, menurut Shinta, kenaikan batas usia pensiun tak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru karena perusahaan cukup menyesuaikan dengan kondisi masing-masing dan strategi bisnisnya. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional meski pekerja senior pensiun lebih lama.
"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," ujar Shinta.
Dengan begitu, Apindo menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.
(Rahmat Fiansyah)