Dia menuturian, nantinya dalam revisi perpres tersebut akan dijelaskan siapa saja yang berhak membeli Pertalite. Acuannya adalah ukuran cc dari kendaraan baik itu mobil maupun motor. Selain itu, nantinya ada mekanisme pencatatan dan evaluasi secara digital yang dilakukan oleh Pertamina.
"Yang jelas, untuk motor dan jenis kendaraan lain yang itu untuk transportasi umum, nelayan, angkutan pangan tetap bisa mengkonsumsi BBM subsidi," tuturnya. (TYO)