Adapun pemberian BLT ini masih dalam pembicaraan. Namun menurutnya, pemerintah bakal menyalurkan BLT berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di sisi lain, Arifin juga menjelaskan pengendalian terhadap penjualan Pertalite juga tetap akan dilakukan. Pengendalian penjualan ini melalui Revisi Peraturan Presiden Nomer 191 Tahun 2014.
Sebab, kata Arifin meski pemerintah melakukan penyesuaian harga jual Pertalite, kenaikan tersebut tidak akan sampai pada harga keekonomian. Maka, ada beban subsidi yang masih harus ditanggung APBN meski secara jumlah tidak sebesar hari ini.
"Angka keekonomian Pertalite hari ini kan sudah Rp 17.200 per liter. Maka, pengendalian penyaluran tetap dilakukan," ujar Arifin.
Saat ini kata Arifin usulan perubahan revisi Perpres 191/2014 sudah selesai. Pihaknya sudah mengirimkannya ke Kementerian Koordinator Perekonomian yang nantinya akan di harmonisasi dan diserahkan ke Presiden.