IDXChannel - PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan tiga produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, antara lain Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite pada 12 Februari 2022 lalu.
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai keputusan Pertamina menaikkan harga BBM sudah tepat. Menurut dia, harga BBM sebelum dinaikkan memiliki selisih yang cukup besar sehingga Pertamina berpotensi merugi.
“Karena secara keekonomian memang sudah jauh di bawah keekonomian. Kemarin-kemarin masih ada selisih. Dalam artian Pertamina masih menanggung kerugian,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/2/2022).
Mamit menjelaskan kenaikan Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kenaikan ini diatur dalam Pasal 14A ayat 1 yang berbunyi "Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor"