sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Barang Penelitian, Begini Prosedurnya

Economics editor Fiki Ariyanti
20/06/2024 20:24 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan cukai untuk impor barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Barang Penelitian, Begini Prosedurnya (foto dok bea cukai)
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Barang Penelitian, Begini Prosedurnya (foto dok bea cukai)

Dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN atau APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.
 
“Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai,” kata Encep.


Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan penelitian dan kemajuan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement