sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Beri Insentif Fiskal untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
26/06/2024 22:31 WIB
Bea Cukai memberikan insentif fiskal untuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK salah satunya di Batam.
Bea Cukai memberikan insentif fiskal untuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK salah satunya di Batam. (Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)
Bea Cukai memberikan insentif fiskal untuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK salah satunya di Batam. (Nur Ichsan Yuniarto/IDXChannel)

IDXChannel - Bea Cukai memberikan insentif fiskal untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Beberapa di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak dalam rangka Impor (PDRI).

"Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK; penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).

"Selain itu ada fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu," kata dia.

Selanjutnya, untuk insentif non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan serta kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan

"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha," kata dia.

Lebih lanjut Nirwala mengatakan, fasilitas yang tersedia di KEK selain lebih lengkap juga memiliki keunggulan dibanding luar KEK, yang menjadikan insentif tersebut lebih menarik dan juga lebih mudah.

Dia mencontohkan seperti tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.

"Sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi minimal Rp500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun," katanya.

Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan di KEK, kata dia, pihaknya berharap pembentukan KEK di berbagai wilayah dapat memberikan kesempatan bagi tiap daerah untuk dapat lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing.

"Pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan ekonomi di Indonesia," kata Nirwala.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement