IDXChannel - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto buka suara terkait pemberitaan dari curhatan Fatimah Zahratunnisa (FZ) melalui akun Twitter @zahratunnisaf yang harus membayar pungutan bea masuk sebesar Rp4 juta saat mengirim piala dari Jepang.
"Pegawai Bea Cukai melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI telah menghubungi Saudari FZ untuk menanyakan informasi lengkap terkait kejadian yang disampaikan di Twitter," ujar Nirwala kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Ia menyebut bahwa FZ belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga pihak Bea Cukai tidak mendapatkan informasi secara utuh. Secara umum, Nirwala menegaskan bahwa semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk Barang Hadiah/Gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
"Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Saudari FZ tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect," ucap Nirwala.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Saudari FZ dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," pungkas Nirwala.
(SLF)