Purbaya memaparkan bahwa sejumlah komoditas yang diperjualbelikan di Toko Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk ke Indonesia menggunakan modus ilegal yang diistilahkan dengan diksi "Spanyol" alias "separuh nyolong".
"Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100 persen Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).
Meskipun otoritas fiskal belum merilis angka pasti mengenai proyeksi total kerugian negara dalam perkara ini, Purbaya menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang-barang selundupan demi memproteksi pasar domestik.
“Jadi begini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” ujar Purbaya.
(Rahmat Fiansyah)