sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jatuhkan Tagihan Pabean Plus Denda kepada Tiffany & Co Rp97,49 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
05/06/2026 21:10 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjatuhkan sanksi berupa tagihan pabean dan denda kepada perusahaan perhiasan ternama, Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar. 
Pemerintah menjatuhkan sanksi berupa tagihan pabean dan denda kepada Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Pemerintah menjatuhkan sanksi berupa tagihan pabean dan denda kepada Tiffany & Co senilai Rp97,49 miliar. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

Purbaya memaparkan bahwa sejumlah komoditas yang diperjualbelikan di Toko Bening Luxury yang berlokasi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk ke Indonesia menggunakan modus ilegal yang diistilahkan dengan diksi "Spanyol" alias "separuh nyolong".

"Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100 persen Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya, Senin (23/2/2026).

Meskipun otoritas fiskal belum merilis angka pasti mengenai proyeksi total kerugian negara dalam perkara ini, Purbaya menegaskan posisi pemerintah yang tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang-barang selundupan demi memproteksi pasar domestik.

“Jadi begini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” ujar Purbaya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement