sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,376 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
17/11/2023 23:30 WIB
Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara memusnahkan barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022-2023. 
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,376 Miliar. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,376 Miliar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara memusnahkan barang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2022-2023. 

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,376 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp1,649 miliar.

Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang pembatasan oleh instansi terkait seperti obat-obatan, makanan, sparepart, barang pornografi, hasil alam, alkes, elektronik, tekstil dan produk tekstil, tas/kemasan, dan bahan kimia.

"Keseluruhannya merupakan barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, seperti perizinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya," ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya di Medan, Jumat (17/11/2023).

Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan di bidang cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. 

Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan. 

Bahkan, dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.

Dalam upaya penegakan hukum, pada 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar.

"Di Provinsi Sumatera Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Bea Cukai secara konsisten bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," pungkas Parjiya. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement