Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan.
Bahkan, dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena barang kena cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah.
Dalam upaya penegakan hukum, pada 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,849 miliar.
"Di Provinsi Sumatera Utara, penyelundupan barang masih berpotensi terjadi, sehingga saat ini Bea Cukai secara konsisten bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov dan instansi lain serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan," pungkas Parjiya. (NIA)