sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea dan Cukai Musnahkan 14,6 Ton Mangga asal Malaysia

Economics editor Ahmad Islamy
26/06/2025 18:04 WIB
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan belasan ton produk hortikultura berupa mangga asal Malaysia.
Ilustrasi aparat Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap penyelundupan produk hortikultura ilegal. (Foto: Arsip)
Ilustrasi aparat Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap penyelundupan produk hortikultura ilegal. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan belasan ton produk hortikultura berupa mangga asal Malaysia. Buah tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur belasan ton mangga itu di lahan Balai Karantina Sumut, Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Rabu (26/6/2025). 

"Ada sebanyak 14,6 ton mangga ilegal yang kita musnahkan hari ini dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp730 juta dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 juta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, didampingi Ketua Tim Penegakkan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa, seusai pemusnahan. 

Putu menuturkan, belasan ton mangga media pembawa penyakit yang dimusnahkan itu disita dari penindakan yang dilakukan terhadap KM T Jaya di perairan Tanjung Siapiapi pada Selasa (24/6/2025) lalu. Awalnya, tim gabungan yang terdiri atas Satuan Tugas Badan Intelejen Strategis TNI, Badan Inteligen Daerah Sumatra Utara, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Polisi Air Polda Sumut serta Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan. 

Setelah informasi didalami bersama, Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya, dengan menggunakan kapal BC20011 dan BC1508, menindaklanjutinya untuk mencari target operasi. 

Pada Selasa sekitar pukul 01.14 WIB, Satgas Patroli Terpadu menemukan ada kapal di Perairan Tanjung Siapiapi yang diduga kapal kayu sebagai target operasi. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan pada pukul 01.45 WIB. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal tersebut yang disembunyikan dan ditutupi barang lain. Tim Gabungan lalu melakukan penindakan terhadap KMT JAYA beserta 4 (empat) orang ABK untuk dibawa ke Dermaga Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Putu. 

Menurut dia, upaya tim gabungan ini menjadi bentuk komitmen bersama antarinstansi untuk menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat (community protection) dari peredaran barang illegal di wilayah Provinsi Sumut. Penindakan ini juga untuk mengamankan hak-hak keuangan negara terkait dengan pungutan bea masuk dan perpajakan (revenue collection). 

"Melalui Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya 2025, tim gabungan mendukung program ASTA CITA pemerintah dalam desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan. Pesisir Sumatra Utara memiliki posisi geostrategi yang sangat penting, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga," katanya. 

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa mengatakan, penyelundupan dan keberadaan media pembawa ilegal tersebut diduga kuat telah melanggar UU Kepabeanan dan UU Kekarantinaan. Karena itulah pihaknya melakukan penindakan dan penyidikan. 

Pemasukan produk holtikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada perlindungan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan manusia. 

"Fenomena ini berkecenderungan terjadi mengingat saat ini sedang terjadi panen raya mangga di Thailand sehingga harganya relatif lebih murah (sekitar Rp10 ribu per kilogram) dan sepanjang tahun 2025 praktek ini sudah berhasil dilakukan pengungkapan beberapa kali," ujarnya.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement