IDXChannel - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline ternyata mudah, bahkan persyaratan yang harus disiapkan pun tidak banyak. Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan, ada yang alasannya mereka merasa rugi karena tidak menggunakan BPJS padahal selalu membayar iuran bulanan.
Ada juga yang mengatakan prosedur medis BPJS itu rumit. Hal inilah yang menyebabkan banyak peserta BPJS Kesehatan yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya. Akan tetapi, tidak mungkin untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Berikut beberapa cara Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline:
1. EDabu
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu)merupakan sistem online yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk pendaftaran, pemutakhiran data, pembayaran premi dan keperluan lainnya.
Aplikasi ini juga memiliki fungsi yang berfungsi sebagai layanan untuk menangani penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:
- Unduh Aplikasi E-Dabu dari App Store atau Google Play Store
- Jika belum memiliki akun, buka aplikasi dan pilih menu Daftar. Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login atau login dengan nama pengguna dan kata sandi yang Anda daftarkan
- Klik Transfer Peserta
- Klik Data Peserta
- Klik nama peserta. Ini dinonaktifkan setelah seluruh daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga
- Klik Nonaktifkan Peserta
- Sampai di sini, permintaan Anda untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda telah selesai.