sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Pengusaha Bikin Harga Minyak Goreng Kembali Terjangkau

Economics editor Hafid Fuad
06/01/2022 06:52 WIB
Pengusaha mendukung langkah pemerintah menstabilkan harga miyak goreng di dalam negeri. Salah satu caranya dengan menyisihkan dana dari Pungutan Ekspor.
Begini Cara Pengusaha Bikin Harga Minyak Goreng Kembali Terjangkau (FOTO: MNC Media)
Begini Cara Pengusaha Bikin Harga Minyak Goreng Kembali Terjangkau (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha mendukung langkah pemerintah menstabilkan harga miyak goreng di dalam negeri. Salah satu caranya dengan menyisihkan dana dari Pungutan Ekspor (PE) kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan, untuk membantu pemerintah menstabilkan harga minyak goreng, pelaku usaha dan petani kelapa sawit yang telah menyalurkan dana sawit melalui Pungutan Ekspor (PE) untuk Badan Pengelola Dana Perkebunana Kelapa Sawit (BPDPKS), dapat menggunakan sebagian dananya untuk dipakai melakukan operasi pasar minyak goreng.

Selisih harga pada minyak goreng dapat digunakan untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) plus PPN harga minyak goreng kemasan sederhana untuk periode tertentu. "Kami berharap hal ini dapat membantu membuat harga minyak goreng  kembali terjangkau dan bisa distabilkan,” ungkap Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Ia menambahkan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah melalui BPDPKS untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. 

Salah satu program prioritas KADIN adalah peningkatan ketahanan pangan, dimana komponen penting di dalamnya adalah ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Sesuai SK. Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.42.4040 tahun 2006, minyak goreng termasuk di dalam kategori pangan, maka keterjangkauan dan stabilitas harga komoditas ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dan negara kita.

“KADIN Indonesia mendukung arahan Presiden dan keluarnya kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri,” tegas Arsjad Rasjid. 

KADIN Indonesia melalui WKU Pertanian juga mendukung penguatan distribusi minyak goreng di wilayah Indonesia bagian Timur yang lebih membutuhkan. 

Teman-teman pengusaha kelapa sawit yang tergabung di KADIN Indonesia juga menjadi Narasumber Utama (Prominent), selain GAPKI dan Apkasindo dalam Komite Pengarah BPDPKS yang terdiri dari Menko Perekonomian dan para Menteri terkait. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil sidang kabinet paripurna 30 Desember lalu, pemerintah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat Rp14 ribu per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia selama 6 bulan kedepan.

"Evaluasi akan dilakukan di bulan Mei, dan ini masih ada kemungkinan untuk diperpanjang. Volume yang akan disalurkan selama 6 bulan tersebut adalah sebanyak 1,2 miliar liter," ujar Airlangga dalam press briefing virtual di Jakarta, Rabu(5/1/2022). 

Setidaknya sebanyak 70 produsen minyak goreng dan 225 packer akan dilibatkan. 

Dia mengatakan bahwa dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah PPN sebesar Rp3,6 triliun.

"Selain itu, Komite Pengarah memutuskan BPDP-KS menyediakan dan melakukan pembayaran sekitar Rp3,6 triliun, dan pihak BPDP-KS bisa menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDP-KS," ungkap Airlangga.

Dalam rapat tadi, dia menyampaikan bahwa ada perihal Raportas Pangan, dimana Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperoleh penugasan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Sementara BPDP-KS menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan, termasuk pembayaran PPN, dan mempersiapkan perjanjian kerjasama dengan PKS, dan juga penetapan surveyor independen," tambah Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atau selisih harga, dan ini mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga dukungan lain termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement