Selain itu, Kementerian Kesehatan juga berperan dalam pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bidang kesehatan 2023 yang sesuai dengan transformasi kesehatan, dengan total anggaran mencapai Rp51,7 triliun.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang mencapai Rp12,9 triliun dialokasikan untuk pembangunan, rehabilitasi, serta pemenuhan alat kesehatan di pelayanan kesehatan primer dan rujukan. Sedangkan DAK Non Fisik sebesar Rp12,7 triliun, dialokasikan untuk biaya operasional puskesmas, obat esensial serta bahan medis habis pakai, dan peningkatan kinerja tenaga kesehatan serta kader.
Terkait kegiatan sosial, di masa pandemi banyak bermunculan inisiatif penggalangan dana hingga kegiatan sosial yang bersifat sukarela. Misalnya terdapat sekelompok orang yang memberikan sejumlah asupan makanan untuk mereka yang sedang menjalankan isoman (isolasi mandiri).
Selain itu, guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan, mulai dari bantuan langsung tunai hingga subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak. Pemberian bantuan yang dilakukan pemerintah tersebut berguna pula untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
Untuk 2023, pemerintah menganggarkan Rp479,1 triliun untuk perlindungan sosial guna membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022 dalam pidato pengantar RAPBN 2023. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) tahun 2022 sebesar Rp431,5 triliun.