Sementara, PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.
"PPM nya tentu mencermati pergerakan berbagai hal yang tentu menjadi pengawasan pembayaran masa lah ya," lanjutnya.
Walaupun demikian, pihaknya juga tetap mencermati berbagai dinamika kondisi ekonimi global. Terutama adanya kecenderungan beberapa penurunan harga komoditas terhadap penerimaan negara.
"Tetap diawasi. Kita lihat tentu kewaspadaan kita terhadap berbagai faktor geopolitik dan kita lihat dampaknya terhadap penerimaan. Kalau kita lihat sampai penerimaan tahun ini alhamdulilah masih April masih cukup baik," jelasnya.
Sebagai informasi, sampai dengan kuartal I-2023 penerimaan negara dari pajak tercatat sebesar Rp432,25 triliun. Adapun realisasi ini setara 25,16 persen dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp1.718 triliun.
(FRI)