IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menetapkan status darurat sampah di wilayah Kabupaten Bekasi. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Penetapan status darurat sampah tersebut juga bakal diikuti dengan pembentukan satuan tugas (satgas) sampah. Mereka akan bekerja secara intensif untuk penanganan sampah.
"Rencana aksi jangka pendeknya dalam waktu 3 bulan, jangka menengahnya satu tahun dan jangka panjangnya yang bersifat lebih fundamental," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Salah satu tugas Satgas, kata Dani, yaitu untuk mengangkat sampah yang berada mengotori sungai. Khususnya dengan memasang jaring-jaring di titik sungai dekat pasar atau jembatan.