"Untuk penanganan sampah jangka pendek diantaranya mengangkat sampah yang mengotori sungai, dengan memasang jaring di titik tertentu, seperti di dekat pasar atau jembatan," ujarnya.
Satgas tersebut juga akan bekerja untuk mengedukasi masyarakat terkait pembuangan sampah. Dia mengatakan akan menindak dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah ke sungai.
"Kemudian kita lakukan juga edukasi dan penegakkan hukum, pemasangan spanduk-spanduk dan sanksi bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai," tutupnya.
(DES)