"Apakah ini dari utang langsung, melalui penjualan obligasi, PMN atau skema lainnya. Jangan sampai ujung-ujungnya kita kembali utang kepada pihak asing, yang artinya secara tidak langsung saham Vale tersebut kembali dikuasai pihak asing. Kalau ini terjadi, maka maksud divestasi saham vale ini tidak mencapai tujuan yang diamanatkan konstitusi," tegas Mulyanto.
Mulyanto meminta Pemerintah menyampaikan secara resmi perkembangan divestasi ini kepada DPR agar publik dapat memahaminya dengan baik.
Lebih lanjut Mulyanto juga minta Pemerintah melalui Menteri ESDM dan Menteri BUMN menyiapkan berbagai skema pendanaan divestasi yang menguntungkan masyarakat, bukan malah sekedar jadi makelar bagi kepentingan segelintir pengusaha.
Menurut Mulyanto sesuai amanat UU Minerba, kewajiban divestasi 51 persen kepemilikan perusahaan tambang asing adalah agar kita secara konsisten mengimplementasikan amanat konstitusi, bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Sudah lebih dari 50 tahun tambang Vale yang luas di tiga provinsi Sulawesi ini dikuasai oleh pihak asing dan menghasilkan manfaat yang belum seberapa bagi masyarakat. Ke depan, kita berharap cita-cita konstitusi sedikit-demi sedikit dapat diwujudkan," tutup Mulyanto.
(DES)