sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Ada Aturan Perlindungan Data Pribadi, Ini Saran Kominfo untuk Terhindar Kebocoran Informasi

Economics editor Rina Anggraeni
04/06/2021 06:58 WIB
Sampai saat ini rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih di bahas di DPR.
Belum Ada Aturan Perlindungan Data Pribadi, Ini Saran Kominfo untuk Terhindar Kebocoran Informasi (FOTO: MNC Media)
Belum Ada Aturan Perlindungan Data Pribadi, Ini Saran Kominfo untuk Terhindar Kebocoran Informasi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kebocoran data pribadi masyarakat kerap terjadi di dunia maya dan disalahgunakan. Apalagi sampai saat ini rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih di bahas di DPR.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo  Edmon Makarim  menyampaikan  perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu. 

"Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia menyampaikan bahwa yang dibutuhkan sekarang ini lebih dari sekedar Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). 

"Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021," bebernya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, Ia mengatakan untuk tidak memberikan informasi pribadi kepada sembarang pihak, gunakan waktu lebih dan berfikir matang, waspada tautan atau lampiran yang mencurigakan, lindungi gawai dan komputer dengan perangkat lunak yang asli dan aktifkan antivirus yang selalu update.

“Jangan gunakan kata sandi yang gampang ditebak, ganti password secara periodik, jangan gunakan yang gampang ditebak seperti tanggal lahir,” jelasnya.

Serta untuk selalu melakukan backup data penting secara rutin dan juga laporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi kejahatan siber. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement