IDXChannel - Kebocoran data pribadi masyarakat kerap terjadi di dunia maya dan disalahgunakan. Apalagi sampai saat ini rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih di bahas di DPR.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemkominfo Edmon Makarim menyampaikan perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak dasar dan kebebasan individu.
"Literasi digital perlu terus digalakkan oleh pemerintah Indonesia mengenai bagaimana masyarakat menjadi lebih awas terhadap keamanan data pribadi dan bagaimana cara melindunginya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dia menyampaikan bahwa yang dibutuhkan sekarang ini lebih dari sekedar Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) ataupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Menurutnya yang dibutuhkan adalah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021," bebernya.