Namun demikian, Agung menilai hingga saat ini investor asing cukup berminat untuk menggarap proyek Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Sebab, skema KPBU memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan investasi langsung, karena aspek risiko terbagi dengan Pemerintah.
"Investor asing saat ini yang kita lihat yang paling potensial itu ada masuk di KPBU. KPBU inilah jalan yang paling menarik," lanjut Agung.
Di satu sisi, Agung menjelaskan, saat ini investor asing lebih lama untuk menganalisa ekonomi makro di Indonesia dan juga menimbang tawaran insentif dari pemerintah. "Mengenai permintaan dari calon investor, saya bisa melihat bahwa insentif yang ada saat ini cukup atraktif, mereka banyak bertanya tentang itu," kata Agung.
Sedangkan investor dalam negeri, kata dia, dinilai cukup cepat dalam memahami regulasi. Hal ini dikarenakan sudah terbiasa.
"Tapi kalau investor asing, karena itu sekarang kita sedang turunkan berbagai regulasi turunan dari UU IKN yang baru, sampai akhir tahun ini dan di awal tahun depan baik itu Permenkeu, peraturan OIKN, sedang kita turunkan dan jabarkan detailnya dari insentif tersebut," pungkasnya.
(YNA)