Adapun yang ia khawatirkan jika Kemendag tidak segera melakukan pertemuan dengan Aprindo dan melunasi pembayaran rafaksi minyak goreng ini, peritel akan nekat melakukan aksi mogok pembelian minyak goreng ke produsen. Imbasnya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern.
"Jadi bahasa pak Mendag ini intinya nggak mau bayar, karena ini keputusan menteri sebelumnya, jadi kaya enggak mau bayar. Itu kan unfair. Nanti kalau lama-lama (enggak dilunasi), takutnya peritel kita bete, enggak jualan," tukas Roy.
Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perdagangan menjanjikan akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk membahas pembayaran rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar. Adapun pertemuannya akan dijadwalkan awal pekan depan.
"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakan (utang Rp344 M) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Adapun Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan lantaran hingga saat ini Kemendag masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menunggu hasil kesimpulannya.