IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Kementerian Perdagangan terkait pembahasan rafaksi minyak goreng. Padahal, panggilan ini sudah ditunggu-tunggu sebelum boikot penghentian pembelian minyak goreng premium ke produsen fix direalisasikan.
"Hingga saat ini kami dari Aprindo belum mendapat panggilan resmi dari Kemendag. Kalau panggilan lisan mungkin ke anggota Aprindo lainnya. Tapi itu kan hanya lisan, kami perlu yang resmi dalam bentuk undangan. Dan dijelaskan pokok-pokok penyelesaiannya bagaimana," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/5/2023).
Roy menuturkan, pihaknya ingin itikat baik Kemendag memanggil Aprindo ada pembahasan yang terbaru, artinya, bukan lagi menceritakan ulang terhadap apa yang sedang dikerjakan. Sehingga diharapkan, masalah pembayaran utang rafaksi bisa segera mendapat jalan keluarnya.
"Kami mau datang ke sana (Kantor Kementerian Perdagangan) udah dapat hasil terbaru. Bukan di ulang-ulang lagi apa yang mereka kerjakan. Karena itu kita udah tahu. Kalau yang dibahas hal yang sama, misalnya memberitahu bahwa mereka masih menunggu legal opinion dari Kejagung, itu mah enggak urgent. Yang kita mau tahu itu, soal pembayaran utangnya jadinya gimana," kata dia.
Roy menilai, Kemendag hanya mengulur-ngulur waktu, padahal sebenarnya dana pembayaran utang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDBKS) sudah ada.