sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Terima BSU 2021? Cek di Sini Yuk Syarat-syaratnya

Economics editor Michelle Natalia
05/08/2021 10:15 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh.
Belum Terima BSU 2021? Cek di Sini Yuk Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)
Belum Terima BSU 2021? Cek di Sini Yuk Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.  

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.  

Menurut Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement