sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beraktivitas di Rel Kereta Siap-Siap Dipidana, atau Denda hingga Rp15 Juta

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
30/01/2024 17:16 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA. 
Beraktivitas di Rel Kereta Siap-Siap Dipidana, atau Denda hingga Rp15 Juta. (Foto: MNC Media)
Beraktivitas di Rel Kereta Siap-Siap Dipidana, atau Denda hingga Rp15 Juta. (Foto: MNC Media)

Terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit enam meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Joni.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement