"Selama ini kami hanya memberikan sanksi ringan, dan hanya mencabut skorsing (kepada perusahaan penyalur), tetapi sekarang kita ingin memberikan efek jera kepada yang melakukan pemberangkatan non prosedural," sambung Wamenaker.
Adapun terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan penyalur Wamenaker menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencabut surat izin usaha hingga pengenaan sanksi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sanksi kita siapkan SIUP dicabut, kedua sanksi hukum, karena prosedur TPPO ada ancaman hukumannya, disini harus kita lakukan Sanksi diberikan bagi perusahaan penyalur, pekerja tidak," lanjut Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah menilai maraknya pekerja migran ilegal ini disebabkan iming-iming perusahaan penyalur kepada masyarakat khusus di pedesaan bahwa akan diberikan gaji yang besar hingga uang tinggal untuk keluarga yang ditinggalkan, akan tetapi pada pelaksanaannya tidak demikian.
"Kita akan bersepakat memperbaiki regulasi yang ada terhadap sistem penempatan PMI ke negara penempatan, terutama Negara Arab Saudi, timur tengah, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang menerima pekerja yang informal, seperti art dan lainnya," pungkasnya.
(SLF)