sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berantas Sindikat Penyaluran TKI Ilegal, Pemberian Sanksi Bakal Dipertegas

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/04/2023 13:48 WIB
Untuk mengantisipasi meningkatkan kebutuhan tenaga kerja tersebut pihaknya akan memperketat terkait pengaturan sanksi apabila ada jasa penyalur PMI ilegal. 
Berantas Sindikat Penyaluran TKI Ilegal, Pemberian Sanksi Bakal Dipertegas. (Foto: MNC Media)
Berantas Sindikat Penyaluran TKI Ilegal, Pemberian Sanksi Bakal Dipertegas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini tren pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI mulai marak terjadi, terutama pasca pandemi COVID19. Kebutuhan akan tenaga kerja di berbagai negara mulai mengalami peningkatan.

Kemnaker melihat, pada tahun 2021 hingga 2022 kebutuhan tenaga kerja asing di berbagai negara mengalami penurunan, namun pada tahun 2023 atau setelah pandemi COVID-19 kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara mulai mengalami peningkatan.

"Banyak pekerjaan yang berangkat non prosedural, pemberangkatan non prosedural ini lah yang menjadi PR bagi kita semua, untuk sama-sama kita lakukan pemberantasan," ujar Afriansyah Noor dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Afriansyah menjelaskan, untuk mengantisipasi meningkatkan kebutuhan tenaga kerja tersebut pihaknya akan memperketat terkait pengaturan sanksi apabila ada jasa penyalur PMI ilegal

Tujuannya agar memberikan efek jera agar tragedi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa diminimalisir. Disamping itu menurutnya apabila ada pekerja migran yang berangkat dengan produral yang jelas, maka Pemerintah bisa lebih mudah mengawasi terutama untuk pemberian hak-hak dari pemberi kerja kepada pekerja tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement