IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini tren pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI mulai marak terjadi, terutama pasca pandemi COVID19. Kebutuhan akan tenaga kerja di berbagai negara mulai mengalami peningkatan.
Kemnaker melihat, pada tahun 2021 hingga 2022 kebutuhan tenaga kerja asing di berbagai negara mengalami penurunan, namun pada tahun 2023 atau setelah pandemi COVID-19 kebutuhan tenaga kerja di berbagai negara mulai mengalami peningkatan.
"Banyak pekerjaan yang berangkat non prosedural, pemberangkatan non prosedural ini lah yang menjadi PR bagi kita semua, untuk sama-sama kita lakukan pemberantasan," ujar Afriansyah Noor dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (12/4/2023).
Afriansyah menjelaskan, untuk mengantisipasi meningkatkan kebutuhan tenaga kerja tersebut pihaknya akan memperketat terkait pengaturan sanksi apabila ada jasa penyalur PMI ilegal.
Tujuannya agar memberikan efek jera agar tragedi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa diminimalisir. Disamping itu menurutnya apabila ada pekerja migran yang berangkat dengan produral yang jelas, maka Pemerintah bisa lebih mudah mengawasi terutama untuk pemberian hak-hak dari pemberi kerja kepada pekerja tersebut.
"Selama ini kami hanya memberikan sanksi ringan, dan hanya mencabut skorsing (kepada perusahaan penyalur), tetapi sekarang kita ingin memberikan efek jera kepada yang melakukan pemberangkatan non prosedural," sambung Wamenaker.
Adapun terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan penyalur Wamenaker menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mencabut surat izin usaha hingga pengenaan sanksi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sanksi kita siapkan SIUP dicabut, kedua sanksi hukum, karena prosedur TPPO ada ancaman hukumannya, disini harus kita lakukan Sanksi diberikan bagi perusahaan penyalur, pekerja tidak," lanjut Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah menilai maraknya pekerja migran ilegal ini disebabkan iming-iming perusahaan penyalur kepada masyarakat khusus di pedesaan bahwa akan diberikan gaji yang besar hingga uang tinggal untuk keluarga yang ditinggalkan, akan tetapi pada pelaksanaannya tidak demikian.
"Kita akan bersepakat memperbaiki regulasi yang ada terhadap sistem penempatan PMI ke negara penempatan, terutama Negara Arab Saudi, timur tengah, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara yang menerima pekerja yang informal, seperti art dan lainnya," pungkasnya.
(SLF)