IDXChannel – Berapa biaya pembuatan sim B2 umum? Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Seluruh operator kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992. Anda memerlukan surat izin mengemudi untuk mengemudi secara legal.
Mengemudi tanpa surat izin melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi, denda, dan hukuman lainnya. SIM B2 Biasanya digunakan oleh pengemudi semi trailer atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg yang menderek trailer dengan kendaraan derek dengan berat lebih dari 1.000 kg untuk keperluan komersial.
Sebaliknya, kartu SIM B2 digunakan pada model mobil yang sama dengan kartu SIM B2 umum, tetapi digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan komersial.
Biaya Pmebuatan SIM B2 Umum
Biaya resmi yang harus Anda bayarkan untuk pembuatan kartu SIM General B2 dan General B1 adalah Rp120.000.