Tarif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Daerah Bukan Pajak (PNBP). Apabila kedua jenis SIM tersebut diproduksi, maka harus lulus uji teori dan praktik.
Proses pembuatannya hanya dapat dilakukan di setiap satuan pengelola SIM daerah (Satpas). Ada biaya psikotes sebesar Rp 37.500 untuk mendapatkan kartu SIM baru.
Sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang Anda pilih. Kenyamanan dan efisiensi yang ditawarkan ayanan SIM online memungkinkan Anda membuat dan memperbarui kartu SIM tanpa perlu antri di kantor Satpas. (SNP)