IDXChannel – Berapa biaya pembuatan sim B2 umum? Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Seluruh operator kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992. Anda memerlukan surat izin mengemudi untuk mengemudi secara legal.
Mengemudi tanpa surat izin melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi, denda, dan hukuman lainnya. SIM B2 Biasanya digunakan oleh pengemudi semi trailer atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg yang menderek trailer dengan kendaraan derek dengan berat lebih dari 1.000 kg untuk keperluan komersial.
Sebaliknya, kartu SIM B2 digunakan pada model mobil yang sama dengan kartu SIM B2 umum, tetapi digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan komersial.
Biaya Pmebuatan SIM B2 Umum
Biaya resmi yang harus Anda bayarkan untuk pembuatan kartu SIM General B2 dan General B1 adalah Rp120.000.
Tarif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Pajak Atas Pendapatan Daerah Bukan Pajak (PNBP). Apabila kedua jenis SIM tersebut diproduksi, maka harus lulus uji teori dan praktik.
Proses pembuatannya hanya dapat dilakukan di setiap satuan pengelola SIM daerah (Satpas). Ada biaya psikotes sebesar Rp 37.500 untuk mendapatkan kartu SIM baru.
Sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang Anda pilih. Kenyamanan dan efisiensi yang ditawarkan ayanan SIM online memungkinkan Anda membuat dan memperbarui kartu SIM tanpa perlu antri di kantor Satpas. (SNP)