Estimasi Biaya Balik Nama Mobil atau Motor Mengacu Biaya DKI Jakarta
Estimasi biaya balik nama mobil atau motor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Karena setiap daerah memiliki perbedaan, maka pada umumnya penentuan biaya mengacu pada biaya yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta sebagai patokan.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.6 Tahun 2019, biaya balik nama mobil atau motor ditetapkan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rincian biaya tersebut antara lain sebagai berikut.
• Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau motor. Biaya ini belum termasuk pajak. Besaran pajak setiap tahunnya sama atau bahkan mengalami penurunan seiring pertambahan usia kendaraan.
• Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000.
• Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000.
• Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000 dan bisa lebih.
• Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.