Cara Balik Nama BPKB
Setelah Anda berhasil melakukan balik nama STNK, Anda juga bisa sekalian melakukan balik nama untuk BPKB. Beberapa cara yang harus Anda lakukan untuk balik nama BPKB adalah sebagai berikut.
• Datang ke kantor Polda.
• Ambil antrean dan isi formulir balik nama BPKB.
• Lampirkan persyaratan yang sudah Anda siapkan dan serahkan ke loket balik nama BPKB.
• Lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran.
• Petugas Anda akan memproses balik nama BPKB Anda dan akan menginformasikan waktu pengambilannya.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai estimasi biaya balik nama mobil atau motor beserta caranya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat.