Syarat Balik Nama Mobil atau Motor
Untuk melakukan balik nama mobil atau motor, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
• Fotocopy kuitansi pembelian mobil atau motor dengan materai.
• Fotocopy KTP pemilik baru dari mobil atau motor.
• Fotocopy STNK.
• Fotocopy BPKB.
• Fotocopy dokumen cek fisik kendaraan.
• Dokumen asli dari kendaraan.
Cara Balik Nama STNK
Cara balik nama STNK bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
• Mendatangi kantor Samsat.
• Menuju loket cek fisik dan melakukan pembayaran di loket.
• Petugas akan memeriksa kendaraan Anda.
• Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, Anda bisa mendatangi loket pendaftaran balik nama STNK.
• Isi formulir sesuai dengan informasi yang tertera di STNK kendaraan Anda.
• Lengkapi formulir dengan fotocopy yang sudah dibawa.
• Serahkan formulir ke petugas Samsat.
• Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.
• Selanjutnya, Anda diarahkan untuk melakukan pembayaran tagihan.
• Tunggu beberapa saat sampai mendapatkan bukti bayar STNK baru.
• Proses pembayaran selesai dan petugas akan menginformasikan tanggal pengambilan STNK baru Anda. Biasanya butuh waktu sekitar 2-5 hari kerja.