IDXChannel - Belakangan ini kegiatan Gadai SK PNS bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) sedang marak dilakukan setelah resmi diangkat, hal ini sangat menarik untuk disimak. Sebab, kegiatan gadai SK PNS sudah menjadi rahasia umum untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan nominal yang cukup besar.
SK PNS ini sama halnya dengan SK Perusahaan swasta, dimana surat ini menjadi bukti bahwa seseorang resmi menjabat dan memiliki posisi yang tetap pada pekerjaannya. Dalam penggunaannya SK bisa dijaminkan untuk keperluan dalam rumah tangga atau bisnis seperti, modal usaha, membeli mobil atau rumah, renovasi bangunan pribadi, dan lain-lain.
Kira-kira berapakah yang dapat dipinjam dari bank sebagai hasil Gadai SK PNS? Inilah penjelasan yang sudah kami himpun dari sindonews.com dengan judul ‘PNS Mau Gadaikan SK? Ini Jumlah Dana yang Bisa Dipinjam dari Bank’.
Surat Keputusan PNS
SK PNS sendiri merupakan sebuah surat resmi yang diberikan oleh Pejabat Tata Usaha Negara diikuti dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, serta surat tersebut bisa sebagai bukti bahwa ditetapkannya seseorang menjadi PNS yang di dalamnya terdapat penjelasan hak dan kewajiban yang dimiliki PNS pada masa mengabdi kepada negara.
SK PNS dalam pemanfaatannya terbilang efektif dikarenakan jika dibanding dengan SK perusahaan swasta maupun perusahaan besar berbasis hukum yang mudah mengalami kebangkrutan, instansi pemerintahan yang menjadi naungan PNS tidak akan mengalami hal tersebut, jika hal itu terjadi pemerintahan akan mencari instansi lain sehingga PNS tidak akan mengalami kerugian.
Dalam sistemnya, SK PNS setelah dijadikan jaminan hutang kepada bank, hutang tersebut akan dibayarkan dengan pemotongan gaji yang diperoleh PNS. lalu untuk nominal peminjamannya akan disesuaikan dengan seberapa besar gaji yang diterima oleh PNS tersebut. Hal ini dilakukan dari pihak bank sebagai cara pencegahan kemungkinan hal buruk terjadi seperti tidak dapat membayar pinjaman karena kurangnya pendapatan.
Nominal Pinjaman yang didapatkan dari Hasil Gadai SK PNS
1. Rp5.000.000 - Rp50.000.000
Nominal tersebut bisa didapatkan dari hampir semua bank. Pasalnya, nominal tersebut masih terbilang sesuai jangkauan, tetapi jika sudah mencapai Rp50 juta, PNS akan lebih melewati banyak prosedur termasuk pendataan serta survey dan sebagainya.