sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Pajak bagi Pelaku Bisnis dan UMKM? Simak Selengkapnya

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
04/07/2022 18:11 WIB
Tahukah Anda berapa pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM? Setiap orang yang memiliki bisnis/usaha harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Berapa Pajak bagi Pelaku Bisnis dan UMKM? Simak Selengkapnya (Foto: MNC Media)
Berapa Pajak bagi Pelaku Bisnis dan UMKM? Simak Selengkapnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda berapa pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM? Setiap orang yang memiliki bisnis/usaha harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha maupun bisnis akan bergantung pada peredaran usaha atau omzet yang didapatkan. Jika usaha tersebut memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%/omzet bruto, sedangkan untuk omzet di atas Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan UU PPh Pasal 7 Ayat (1).

Pajak bagi Pelaku Bisnis dan UMKM

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa para pelaku bisnis wajib membayarkan pajak penghasilan atau PPh yang berasal dari usahanya tersebut. Nah, bagaimana pembagian dan persentase pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM tersebut?

1. Pajak 0,5%

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, para pelaku bisnis maupun UMKM yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Diterbitkannya PP tersebut meringankan beban pajak dari para pelaku usaha, karena besaran persentase pajak yang harus dibayarkan sebelum PP tersebut diterbitkan adalah sebesar 1%.

Selain mengatur persentase pajak yang dibayarkan, PP di atas juga mengatur alokasi waktu untuk pembayaran pajak. Berikut beberapa penjelasan alokasi waktu pembayaran pajak tersebut yang tertuang pada Pasal 5 Ayat (1):

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas

2. Pajak dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar

Lalu, bagaimana dengan pelaku usaha atau UMKM yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun? Hal tersebut telah diatur dalam UU PPh Pasal 17.

Berikut adalah rincian dari pajak progresif yang dikenakan kepada para pelaku usaha atau bisnis berdasarkan Pasal 17 Ayat(1)

  • Penghasilan sampai dengan Rp50 juta: 5%
  • Penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta: 30%

Persentase pajak tersebut merupakan pajak yang dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement