3. UU HPP
Setelah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan, para pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh. Namun, hal tersebut baru berlaku pada Tahun Pajak 2022 pada tanggal 1 April 2022. Berikut penjelasan mengenai lapis pajak progresif yang akan berlaku:
- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5%
- WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15%
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
Itulah beberapa penjelasan mengenai pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM yang perlu Anda