IDXChannel – Tahukah Anda berapa pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM? Setiap orang yang memiliki bisnis/usaha harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha maupun bisnis akan bergantung pada peredaran usaha atau omzet yang didapatkan. Jika usaha tersebut memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%/omzet bruto, sedangkan untuk omzet di atas Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan UU PPh Pasal 7 Ayat (1).
Pajak bagi Pelaku Bisnis dan UMKM
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa para pelaku bisnis wajib membayarkan pajak penghasilan atau PPh yang berasal dari usahanya tersebut. Nah, bagaimana pembagian dan persentase pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM tersebut?
1. Pajak 0,5%
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, para pelaku bisnis maupun UMKM yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Diterbitkannya PP tersebut meringankan beban pajak dari para pelaku usaha, karena besaran persentase pajak yang harus dibayarkan sebelum PP tersebut diterbitkan adalah sebesar 1%.
Selain mengatur persentase pajak yang dibayarkan, PP di atas juga mengatur alokasi waktu untuk pembayaran pajak. Berikut beberapa penjelasan alokasi waktu pembayaran pajak tersebut yang tertuang pada Pasal 5 Ayat (1):
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas
2. Pajak dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar
Lalu, bagaimana dengan pelaku usaha atau UMKM yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp4,8 miliar per tahun? Hal tersebut telah diatur dalam UU PPh Pasal 17.
Berikut adalah rincian dari pajak progresif yang dikenakan kepada para pelaku usaha atau bisnis berdasarkan Pasal 17 Ayat(1)
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta: 5%
- Penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta: 30%
Persentase pajak tersebut merupakan pajak yang dikenakan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
3. UU HPP
Setelah Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan, para pelaku usaha dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun akan dibebaskan dari PPh. Namun, hal tersebut baru berlaku pada Tahun Pajak 2022 pada tanggal 1 April 2022. Berikut penjelasan mengenai lapis pajak progresif yang akan berlaku:
- WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5%
- WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15%
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
- WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
Itulah beberapa penjelasan mengenai pajak bagi pelaku bisnis dan UMKM yang perlu Anda