sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Tutorial Membayarkan Pajak dengan E-Billing, Praktis dan Bisa dari Rumah

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
17/06/2022 11:18 WIB
Tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing bisa Anda ikuti untuk memudahkan pembayaran pajak yang Anda lakukan.
Simak Tutorial Membayarkan Pajak dengan E-Billing. (Foto: MNC Media)
Simak Tutorial Membayarkan Pajak dengan E-Billing. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing bisa Anda ikuti untuk memudahkan pembayaran pajak yang Anda lakukan. Tidak perlu antre ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Anda bisa membayar pajak secara online hanya dari rumah dengan e-Billing. 

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah salah satu metode pembayaran pajak secara elektronik yang bisa Anda lakukan dengan menggunakan kode atau ID billing sebagai cara pembayaran pajak secara online.

Lalu, bagaimana tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing? IDXChannel merangkum beberapa langkah-langkahnya sebagai berikut. Yuk, simak!

Tutorial Membayarkan Pajak dengan E-Billing

Dengan adanya Billing System ini, wajib pajak menjadi lebih dipermudah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak yang lebih cepat dan akurat. Billing system menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan secara elektronik tanpa perlu surat setoran pajak (SSP), surat setoran bukan pajak (SSBP), maupun surat setoran pengembalian belanja (SSPB) manual.

Sebelumnya, dalam menggunakan sistem bayar pajak online, Anda perlu menggunakan layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Akan tetapi, per 1 Januari 2020, kedua sistem tersebut berhenti beroperasi sebagai bentuk integrasi e-Billing dan e-Filling yang memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.  

Untuk layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Jika tidak melalui online, Anda juga bisa membuat kode billing melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, dan melalui petugas DJP.

Cara Membayar Pajak dengan E-Billing

Sebelum membayar pajak menggunakan aplikasi e-Billing, Anda terlebih dahulu harus mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN). Sayangnya, pembuatan e-FIN ini belum bisa dilakukan secara online sehingga Anda perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan mengisi formulir pembuatan e-FIN. Jika Anda sudah memiliki kode e-FIN, Anda bisa mengikuti tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing sebagai berikut. 

1. Membuat Akun DJP Online

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ di aplikasi browser Anda.
  • Pilih menu “Registrasi”.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah diaktivasi di KPP.
  • Isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan.
  • Jika sudah, silahkan klik “Verifikasi”
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement