2. Masuk ke Akun DJP Online
- Masuk ke akun Anda dengan menuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Selanjutnya, Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online.
- Setelah selesai membuat password Klik “Simpan”.
- Cek email yang Anda daftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu login.
- Silahkan masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.
- Apabila Anda sudah berhasil login, maka akun DJP online Anda sudah berhasil diaktifkan dan bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan (e-Filing) dan membayarkan pajak (e-Billing).
3. Bayar Pajak dengan e-Billing
Setelah Anda memiliki akun DJP online, Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online.
- Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Pilih menu e-Billing System, lalu Isi SSE.
- Sistem akan menyediakan form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Anda hanya perlu mengubah data pada kolom Jenis Pajak,
- Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Jika sudah diisi dan disesuaikan, klik “Simpan”.
- Kemudian, klik opsi “Kode Billing”.
- Klik “Cetak Kode Billing”.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, Anda bisa membayar melalui bank, kantor pos, atau ATM. Anda juga bisa membayarkan melalui internet banking.
Nah, itulah tutorial membayarkan pajak dengan e-Billing yang bisa Anda lakukan dengan mudah dari rumah. Adanya Billing System sangat memudahkan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar lebih cepat dan praktis.