Dalam juklak tersebut menyebutkan, Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah dijangkau lainnya.
“Poinnya, yang terpenting membuka keterjangkauan dan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelasnya.
Menurut Arief, berdasarkan data yang dihimpun telah banyak daerah melakukan perluasan pendistribusian melalui toko dan gerai ritel setempat. Seperti di Provinsi Sulawesi Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jawa Barat, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Yogyakarta, dan Jambi.
Dia menegaskan, pelaksanaan SPHP ini akan terus dilakukan setiap hari dengan lebih masif di seluruh Indonesia.
Sampai dengan 28 Januari, lanjut Arief, Bulog telah merealisasikan penyaluran SPHP sebanyak 161 ribu ton, jumlah tersebut meningkat 143 persen dibandingkan dengan penyaluran beras untuk stabilisasi stok dan harga di Januari 2022 yang tercatat sebanyak 66 ribu ton.