Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara telah masuk dalam tahap finalisasi.
"Terkait dengan progres pembentukan MIP batu bara, dana kompensasi batubara atau dkb kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," jelas Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dan aplikasi pendukungnya, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur Dana Kompensasi Batubara (DKB), Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres. Kemudian, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.