"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masih ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara," terangnya.
Arifin juga menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batubara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan keamanannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT) batu bara jenis metalurgi ini juga membutuhkan banyak dukungan dari Kementerian/Lembaga.
"Diharapkan jika hal tersebut diatas dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," pungkasnya.
(YNA)