“LPDB-KUMKM kami hadirkan hanya untuk pembiayaan koperasi," tukasnya.
Tak hanya itu, Teten menyebutkan, Presiden Jokowi telah membuat kebijakan pembiayaan yang progresif, yakni meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi lebih dari 30% di 2024. Plafon KUR dari sebelumnya maksimum Rp500 juta naik menjadi Rp20 miliar. Dan, KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
"Kami bersama Kementerian Perekonomian, dan Kementerian Pertanian juga sedang merancang skema KUR khusus berbasis klaster pada sektor pertanian, sebagaimana arahan Presiden pada Ratas 26 Juli 2021," ungkap Teten.
Menurut Teten, inilah wujud keseriusan pemerintah dalam pengembangan sektor pertanian agar terwujudnya kedaulatan pangan.
"Kedaulatan pangan berhasil jika kesejahteraan bersama dapat diwujudkan. Juga, kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan, bisa diturunkan," pungkasnya. (NDA)