sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri

Economics editor Ferdi Rantung
27/07/2025 15:15 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun sejumlah regulasi guna memperkuat kawasan industri di tanah air.
Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri. (Dok. Kemenperin)
Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri. (Dok. Kemenperin)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun sejumlah regulasi guna memperkuat kawasan industri di tanah air. Tujuannya, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan juga pengelola kawasan.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan guna mewujudkan kawasan industri yang lebih berdaya saing, Kemenperin tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Hal itu termasuk Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.

“Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

“Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” tambahnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.

“Angka ini menunjukkan  kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkapnya.

 Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.

Capaian itu menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement