sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri

Economics editor Ferdi Rantung
27/07/2025 15:15 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun sejumlah regulasi guna memperkuat kawasan industri di tanah air.
Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri. (Dok. Kemenperin)
Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Kemenperin Perkuat Regulasi Kawasan Industri. (Dok. Kemenperin)

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.

“Angka ini menunjukkan  kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat seiring dengan penguatan ekosistem pendukung untuk menarik investor baru,” ungkapnya.

 Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru.

Capaian itu menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” ujarnya.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement