sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Aturan Moda Transportasi Terbaru Saat Nataru

Economics editor Binti Mufarida
10/12/2021 08:09 WIB
Kemenhub ungkap aturan umum terbaru untuk moda trasportasi saat periode Nataru.
Berikut Aturan Moda Transportasi Terbaru Saat Nataru (Dok.MNC Media)
Berikut Aturan Moda Transportasi Terbaru Saat Nataru (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus mengantisipasi potensi kenaikan mobilitas masyarakat di saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kenaikan kasus COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan untuk mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru secara umum kebijakan pengendalian transportasi akan dilakukan terhadap semua moda baik itu di darat, laut udara, dan kereta api.

Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19. Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. 

“Ini semua nanti akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat,” kata Adita dalam keterangan resmi yang diterima dari KPCPEN, Jumat (10/12/2021).

Kedua, akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO. Setiap daerah akan bervariasi tergantung level PPKM-nya dan nanti akan merujuk kepada apa yang ditetapkan  dalam InMendagri atau surat edaran satgas.

Ketiga, Kemenhub memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Natal dan Tahun Baru. Dengan melakukan pengecekan kesiapan dan kelaikan operasional setiap modal melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement